Jakarta, CNN Indonesia --
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan memenuhi syarat dan harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri.
Pembayaran zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dan harta, serta membantu mereka yang membutuhkan, khususnya di hari raya Idulfitri.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, bolehkah membayar zakat fitrah di Hari Lebaran atau tepatnya di hari Idulfitri?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah penjelasan mengenai waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah:
Waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat dan harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri.
Secara umum, waktu yang disarankan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, tetapi juga diperbolehkan untuk membayarnya pada hari tersebut, selama sebelum salat.
Seperti yang tertuang dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, pada akhir bulan Ramadan, dan zakat fitrah itu dibayarkan sebelum orang keluar untuk salat Id." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, tetapi tidak ada larangan untuk membayarnya pada pagi hari Idulfitri, selama dilakukan sebelum salat.
Waktu tepat membayar zakat fitrah juga sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
"Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang membayar zakat fitrah setelah salat, maka itu hanya berupa sedekah biasa." (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menguatkan bahwa zakat fitrah hanya sah jika dibayar sebelum salat Idulfitri. Oleh karena itu, membayar zakat fitrah di pagi hari sebelum salat adalah sah dan diperbolehkan.
Boleh bayar zakat fitrah di hari Lebaran?
Meskipun dianjurkan untuk membayar zakat fitrah lebih awal, pembayaran zakat fitrah pada hari Lebaran tetap sah, selama dilakukan sebelum salat Idulfitri. Namun, sangat disarankan untuk tidak menunda pembayaran zakat hingga pada hari pelaksanaan salat, karena jika sudah melewati waktu salat Id, maka zakat fitrah dianggap tidak sah.
(isn/isn)