BGN Masih Susun Skema Jaminan Asuransi untuk Kasus Keracunan MBG

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Deputi Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tigor Pangaribuan mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun skema jaminan asuransi untuk kasus keracunan dan kecelakaan terkait program makan bergizi gratis (MBG).

Tigor menjelaskan BGN berencana menambah biaya operasional agar bisa dialokasikan untuk asuransi. Namun, pihaknya masih menghitung besaran biaya asuransi yang proporsional untuk setiap pelaksana program.

"Di dalam biaya operasional itu kan kami berikan porsi biaya untuk pembiayaan karyawan, ada pembayaran listrik, air, gas," ujar Tigor di Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).

"Kami akan tambahkan porsi dari sana sekaligus juga untuk cover biaya asuransi. Nah, tentu kita harus hitung bersama-sama dengan perusahaan asuransi, sewajarnya berapa?" sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tigor mengaku pihaknya sudah dihubungi beberapa perusahaan asuransi yang tertarik untuk bermitra dalam program MBG. Mereka juga telah mengirim proposal, dan saat ini sedang ditinjau BGN.

Setelah itu, BGN akan memutuskan perusahaan asuransi yang paling tepat dan besaran yang akan dialokasikan untuk jaminan tersebut. Asuransi itu pun akan disalurkan ke dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Deputi Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tigor Pangaribuan mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun skema jaminan asuransi untuk kasus keracunan dan kecelakaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).Deputi Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tigor Pangaribuan. (CNN Indonesia/ Muhammad Feraldi)

"Memang ada beberapa perusahaan asuransi sudah datang ke kami. Saat ini kami dalam proses review proposal-proposal dari perusahaan asuransi mana yang paling tepat," ujarnya.

"Nanti begitu sudah selesai, kami sudah oke dengan ketentuannya, nanti akan diluncurkan ke dalam konteks perjanjian dengan seluruh SPPG," sambung Tigor.

Wacana penerapan perlindungan asuransi untuk MBG itu pertama kali diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menjelaskan rencana itu setelah mendapati insiden keracunan makanan yang diduga terkait dengan distribusi MBG.

Skema asuransi ini dirancang untuk melindungi baik penerima manfaat maupun para pelaksana program dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di lapangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan risiko seperti keracunan dan kecelakaan kerja tengah dibahas untuk dimasukkan dalam cakupan pertanggungan.

"Beberapa risiko yang mungkin bisa di-support oleh asuransi yaitu pertama risiko keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil, menyusui," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jakarta, Jumat (9/5).

[Gambas:Video CNN]

(frl/kid)

Read Entire Article
Korea International