DPR Dorong Kasus Mahasiswi ITB Diselesaikan via Keadilan Restoratif

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 10 Mei 2025 16:05 WIB

Ahmad Sahroni mendorong penyelesaian restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus meme mahasiswi ITB berinisial SSS. Ahmad Sahroni mendorong penyelesaian restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus meme mahasiswi ITB berinisial SSS. (CNN Indonesia/ Michael Josua)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendorong penyelesaian restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus meme mahasiswi ITB berinisial SSS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Restorative justice sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Sahroni ingin penyelesaian kasus tersebut diselesaikan secara mendidik, alih-alih memperlakukan tersangka sebagai pelaku kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga berharap, penegak hukum bisa menerapkan restorative justice, hukuman yang bersifat mendidik, bukan semata di-treat sebagai kriminal," kata dia saat dihubungi, Sabtu (10/5).

Sahroni sendiri menyesalkan pembuatan meme yang menggambarkan Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman tersebut dan menilainya sudah berlebihan dan melewati batas etika, serta tak pantas untuk diunggah.

"Baik untuk masyarakat biasa apalagi untuk presiden dan mantan presiden. Mulai dari aspek pornografi, orientasi seksual, semua mengarah ke hal yang sangat tidak bisa diterima," katanya.

Politikus Partai NasDem itu menilai gambar meme tersebut juga sudah keluar dari koridor media kritik, dan lebih terkesan menjatuhkan martabat.

"Saya setuju apabila publik diberi pemahaman bahwa hal-hal kebablasan seperti ini tidak boleh terjadi," katanya.

SSS disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penetapan disampaikan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago. Kini, SSS sudah ditahan oleh polisi.

"Sudah, ditahan di Bareskrim," katanya dalam pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (9/5) pagi.

(thr/vws)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International