Berapa Hitungan Gaji ke-13 PNS?

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Minggu, 11 Mei 2025 07:05 WIB

Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Berikut besarannya. Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk gaji pokok PNS semua sama dan saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan kinerja yang berbeda di setiap kementerian. Artinya, THR yang diterima PNS tiap lembaga tidak sama tergantung tunjangannya.

Berikut daftar gaji pokok PNS di 2024:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Read Entire Article
Korea International