Beban Uang Pensiunan Pegawai Pemda Tembus Rp976 T

10 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 09:45 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti beban uang pensiunan pejabat pemerintah daerah (pemda) yang mencapai Rp976 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti beban uang pensiunan pejabat pemerintah daerah (pemda) yang mencapai Rp976 triliun. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal berat yang harus ditanggung APBN dalam membayari uang pensiun pegawai dan pejabat pemerintah daerah (pemda).

Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sama-sama dipegang Menkeu Sri Mulyani dan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, beban uang pensiunan pegawai pemda itu menyentuh Rp976 triliun.

"Makanya itu masuk mengenai (temuan) BPK Rp976 triliun yang sebagai kewajiban jangka panjang, ini juga menjadi perhatian kita. Karena memang APBD selama ini tidak menanggung sama sekali dari belanja pensiun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Rabu (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan selama ini beban uang pensiunan itu masih ditanggung pemerintah pusat.

"Ini merupakan sesuatu yang nanti akan menjadi PR (pekerjaan rumah) selanjutnya yang harus kita kelola dan menjadi salah satu hal yang menjadi tantangan fiskal pusat, maupun nantinya pastinya daerah harus ikut memikul," tegasnya.

Karenanya, Sri Mulyani menyebut pemerintah daerah ke depan harus ikut memikul beban tersebut.

Sang Bendahara Negara menegaskan dirinya masih perlu membahas rencana perubahan penganggaran uang pensiunan pegawai pemda di masa mendatang. Pembicaraan tersebut juga akan menggandeng BPK.

"Jadi, walaupun yang meng-hire daerah, para pegawai Pemerintah Daerah itu (uang) pensiunnya yang membayar pusat," tuturnya.

Pada awal rapat, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi meminta penjelasan Kementerian Keuangan terkait beban pensiunan daerah.

Ia menyebut ini penting disampaikan agar pemda bisa mengantisipasi dan merencanakan pendanaan untuk kewajiban tersebut.

Ia menegaskan penjelasan itu berguna agar pejabat pemerintah daerah mampu bertindak secara kuratif. Misalnya, dengan menyiapkan dana cadangan atau skema pendanaan lainnya.

"Kewajiban pensiun adalah beban yang akan jatuh tempo di masa depan. Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menjadi bom waktu yang meledak dan membebani APBD secara signifikan. Bahkan, berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di daerah," wanti-wanti Ahmad.

(skt/agt)

Read Entire Article
Korea International