Jakarta, CNN Indonesia --
Bank DKI buka suara soal mantan direkturnya Zainuddin Mappa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex pada 2020.
Bank DKI mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut mereka itu bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan.
"Bank DKI berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat Penegak Hukum termasuk menyediakan data, dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan," kata Bank DKI dalam keterangan resminya, Kamis (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank DKI mengatakan seluruh layanan dan kegiatan operasional bank berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum saat ini. Begitu pula dana dan transaksi nasabah tetap aman.
Bank meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berwenang.
Bank DKI mengatakan akan secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal guna meminimalkan risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik.
"Bank DNK terus berkomitmen memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, dan penguatan manajemen untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan," tutup bank.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex. Mereka adalah Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata, dan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto.
Tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar, dan Bank DKI Rp149,7 miliar. Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit sebesar Rp2,5 triliun dari bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.
Kejagung menduga, pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692,9 miliar dari total tagihan Rp3,5 triliun.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Ismanti BK telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.908.592.122 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar.
(fby/agt)