CNN Indonesia
Selasa, 06 Mei 2025 10:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan tetap mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT Sritex meskipun perusahaan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut hal itu dikarenakan materi penyidikan terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan oleh perusahaan plat merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (5/5).
Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.
"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.
"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," imbuhnya.
Kejagung mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dari Bank BUMD terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Harli menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah bank itu masih bersifat penyidikan umum. Karenanya, ia mengaku belum bisa menyampaikan secara gamblang ihwal bank apa saja yang telah dimintai keterangan.
"Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Senin.
(wis/tfq/wis)