Aceh Enggan ke PTUN soal 4 Pulau: Jika Tak Mempan ke Prabowo

6 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama unsur DPR Aceh dan DPR hingga DPD RI asal Aceh menyepakati penyelesaian polemik empat pulau yang kini dimasukkan pemerintah pusat ke Sumatera Utara (Sumut), lewat jalur non-litigasi atau di luar pengadilan. Ini berarti Aceh enggan menempuh jalur pengadian seperti PTUN untuk sengketa pulau ini.

"Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan, pulau itu milik kita, milik Aceh," kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mengutip Antara, Jumat (16/6).

Pernyataan itu disampaikan Mualem usai melaksanakan rapat bersama dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama hingga akademisi Aceh, terkait penyelesaian permasalahan empat pulau di Aceh Singkil tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mualem menegaskan, ada tiga langkah yang bakal ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pulau itu, pertama secara kekeluargaan, administratif, dan politis. Intinya, Kemendagri harus mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.

"Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik," ujarnya.

Selain itu, kesepakatan rapat bersama malam ini juga memutuskan bahwa Aceh tidak bakal membawa masalah pulau tersebut ke ranah pengadilan dalam hal ini menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri ke PTUN (pengadilan tata usaha negara).

Mualem menuturkan pihaknya sudah menetapkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait keputusan yang memberikan pulau Aceh itu kepada Sumatera Utara.

"Poinnya (surat keberatan) itu, pertama hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis hak kita. Secara penduduk kita, secara geografis hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja kita pertahankan," katanya.

Selain mengajukan surat keberatan untuk Mendagri, Mualem juga bakal mengikuti rapat bersama Mendagri untuk membahas permasalahan pulau tersebut, direncanakan berlangsung tanggal 18 Juni 2025.

Langsung minta ke Prabowo

Lebih lanjut, Mualem menegaskan jika upaya ini tidak menemukan kesepakatan atau pulau tersebut tidak dikembalikan untuk Aceh. Maka, selanjutnya bakal disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Itu langkah terakhir (bertemu Presiden), Insya Allah, itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insya Allah kita doakan bersama," ujarnya.

Ogah ketemu Bobby

Di sisi lain, Mualem juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau bertemu Gubernur Sumut, Bobby Nasution untuk membahas masalah empat pulau tersebut.

"Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama (Gubernur Sumut), itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan, itu saja," kata Mualem.

Tak akan ke PTUN

Sementara itu, perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, TA Khalid menyatakan mereka sudah bersepakat bahwa empat pulau itu memang benar milik Aceh berdasarkan bukti-bukti yang ada, baik sejarah maupun dokumennya.

"Bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya, empat pulau itu sah untuk kita (Aceh). Maka kami bersepakat untuk mempertahankan, dan wajib dikembalikan," katanya.

Dirinya menekan bahwa Aceh juga tidak akan membawa masalah ini ke PTUN karena memang empat pulau tersebut sah kepunyaan Aceh.

"Tidak usah, ngapain ke PTUN, milik kita itu. Dan kita sudah sepakat melakukan langkah administratif, dan politis," demikian Khalid.

Prabowo akan ambil alih

Prabowo disebut akan mengambil alih polemik perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumut itu. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan Prabowo akan menyelesaikan permasalahan itu secepatnya.

"Maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan di kantornya, Senin (16/6).

Prabowo juga akan mengeluarkan peraturan yang mengikat dan mempertegas persoalan batas wilayah di sana.

"Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," katanya.

Hasan pun menegaskan bahwa keputusan presiden itu harus diterima oleh semua pihak.

Sebelumnya, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan. Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Aceh, saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

(antara/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International