CNN Indonesia
Rabu, 04 Jun 2025 14:33 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Ada 3 jenis hadiah lomba serta penghargaan dari luar negeri yang tak akan selamat dari pungutan bea masuk dan pajak saat dibawa masuk ke Indonesia.
Ini diputuskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan akan berlaku pada 6 Juni 2025. Rinciannya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan sebelumnya fasilitas ini tidak diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Pihaknya sekarang telah membuat ketentuan yang disebut dengan negative list.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negative list, jadi barang-barang penumpang berupa hadiah (lomba dan penghargaan yang dibebaskan bea masuk-pajak), kecuali (termasuk) negative list," kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Chairul dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6).
Pertama, hadiah berupa kendaraan bermotor. Bea Cukai menegaskan hadiah mobil sampai motor dari luar negeri tidak berhak atas fasilitas fiskal.
Kedua, barang kena cukai (BKC). Chairul merinci contohnya adalah minuman yang mengandung etil alkohol alias MMEA.
"Terus negative list berikutnya (ketiga) adalah hadiah dari undian atau judi. Nah, itu tidak termasuk kategori dari (barang bawaan) penumpang yang mendapatkan fasilitas perpajakan (bebas bea masuk dan pajak)," tegasnya.
Sebaliknya, hadiah medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya berhak mengantongi fasilitas bebas bea masuk. Ia merinci 3 syarat hadiah lomba dan/atau penghargaan itu bisa bebas bea serta selamat dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh).
Pertama, penumpang pembawa hadiah atau penghargaan tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI). Kedua, hadiah didapat dari kompetisi atau penghargaan internasional. Ini mencakup namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.
"Kriteria yang ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional yang berasal dari: kementerian/lembaga atau institusi di Indonesia; penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional atau internasional. Dokumen atau bukti keikutsertaannya itu berasal dari tiga hal ini," tutupnya.
(skt/pta)