Viral Rekening Tiba-tiba Diblokir, Cek Cara Lapor ke PPATK

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah warganet mengeluhkan rekening bank-nya diblokir atas perintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satu warga yang bersuara adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.

"Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari Minggu, Kantor PPATK libur ga buka. Kirim email, inbox PPATKnya full... Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali... @jadijago @ppatk," tulis Andrew dalam unggahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran sementara dilakukan terhadap rekening dormant atau pasif sesuai data perbankan yang diterima pihaknya.

Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Ivan seperti dikutip Antara, Minggu (19/5).

Namun, Ivan menegaskan masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank.

"Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," ujar Ivan.

[Gambas:Twitter]

Selain itu, masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Pelaporan bisa dilakukan melalui email di [email protected], Whatsapp ke 0821-1212-0195, telepon Call Center PPATK di nomor 195, hingga surat tertulis ke alamat Jl.Ir.H. Juanda No.35, Kebon Kelapa Gambir, Jakarta Pusat 10120.

Lebih lanjut, ia mengatakan terdapat tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.

"Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Read Entire Article
Korea International