Viral Bocah Nonton Bukit Duri, Pengamat Nilai Bioskop Tanggung Jawab

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepatuhan penonton atas klasifikasi usia di bioskop kembali ramai disorot sejak beredar video viral tentang orang tua membawa anak-anak menonton film dengan rating 17 tahun ke atas, seperti Pengepungan di Bukit Duri.

Salah satu video yang viral itu menampilkan anak-anak berada di studio yang menayangkan Pengepungan di Bukit Duri. Padahal, film itu tayang dengan rating dewasa 17 tahun ke atas karena mengandung elemen kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peneliti dan pengamat film Hikmat Darmawan menilai pemilik bioskop memiliki tanggung jawab terbesar atas kejadian itu. Sebab, pihak yang menayangkan film itu dapat mengawasi penonton lewat para petugas di lapangan.

Redaksi CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi sejumlah perwakilan pihak bioskop terkait situasi tersebut sejak Selasa (22/4), tapi hingga kini tak ada respons.

Selain itu, Hikmat merasa kritik terhadap fenomena itu tidak tepat jika tertuju kepada rumah produksi (PH). Sebab, PH tidak punya banyak wewenang setelah film itu lulus sensor dan dirilis di bioskop.

"PH kan enggak mungkin punya tangan untuk mengawasi semua bioskop. Kalau kayak begitu sebetulnya lebih besar tanggung jawabnya di bioskop, penegakannya, dan juga mungkin ada instrumen penegakan hukum yang lain," ujar Hikmat kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (23/4).

"Pintu terdepan untuk menyaring [penonton] sesuai batas usia memang ada di penjaga loket dan penjaga pintu," lanjutnya.

Film Pengepungan di Bukit Duri (2025). (Come and See Pictures)Salah satu video yang viral menampilkan anak-anak berada di studio yang menayangkan Pengepungan di Bukit Duri. Padahal, film itu tayang dengan rating dewasa 17 tahun ke atas karena mengandung elemen kekerasan. (Arsip Come and See Pictures)

Hikmat kemudian menjelaskan peran yang dapat dilakukan PH hanya berkaitan dengan edukasi hingga peringatan awal ke publik. Di kasus Pengepungan di Bukit Duri, Come and See Pictures selaku rumah produksi menyampaikan sejumlah peringatan alias trigger warning di media sosial.

Peringatan itu berupa informasi soal muatan film yang mengandung elemen kekerasan serta ketegangan rasial yang dapat memicu trauma. Sebelum film diputar, ada pula Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF) yang menetapkan Bukit Duri mempunyai rating dewasa 17+.

Namun, kata Hikmat, pada akhirnya rumah produksi hanya dapat melakukan edukasi dan sosialisasi saja. Tugas pengawasan ada di tangan perusahaan bioskop yang menghadapi langsung penonton di lapangan.

"Dari kasus-kasus kayak gini tampak bahwa aspek penegakan memang, mau enggak mau, ya di exhibitor. Kalau soal klasifikasi usia ini penegakannya di pihak bioskop," ujarnya.

"Paling peran PH itu bukan di lapangan, misal pintu-pintu dijagain semua, enggak dong. Paling edukasi, warning, enggak boleh bawa anak di bawah umur," lanjut Hikmat.

Pentingnya edukasi masyarakat soal kesadaran klasifikasi juga patut diperhatikan. Sebab, sumbu dari persoalan ini kerap datang dari orang dewasa yang tidak memahami klasifikasi usia sebelum mengajak anak menonton film di bioskop.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan, ada juga orang dewasa yang justru marah karena tidak terima dengan teguran petugas. Sikap itu pun melanggengkan longgarnya kepatuhan penonton atas klasifikasi usia.

"Aspek yang lebih jangka panjang dari sekadar peristiwa atau insiden ini adalah aspek edukasi keluarga. Seringkali yang salah memang di orang tuanya, kok bisa dia enggak punya kesadaran klasifikasi?" ungkap Hikmat.

"Bioskop juga seringkali diomelin penjaganya kalau dilarang... para penjaga pintu dan kasirnya itu kan harus berhadapan dengan konsumen yang tidak teredukasi. Jadi, ya sudah lolos," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]

Ketua LSF Naswardi sebelumnya menegaskan Pengepungan di Bukit Duri merupakan film dewasa dan diberi label usia 17+ melalui Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) Nomor : 45041/D17/JI/P1.N/12.2029/2024, yang diterbitkan tanggal 18 Desember 2024.

Melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/4), Naswardi turut menyoroti orang tua yang membawa anak-anak di bawah umur menyaksikan film berlabel 17+. Ia mengatakan bakal melakukan tindak lanjut, meski belum membeberkan detail tindak lanjut yang dimaksud.

"Maka LSF menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan atas penayangan film tersebut di bioskop, hasil pemantauan nantinya akan diteruskan kepada pengelola bioskop, untuk ditindaklanjuti," kata Naswardi.

"⁠Lembaga Sensor Film terus mengajak seluruh penonton dan masyarakat, untuk senantiasa menerapkan budaya sensor mandiri, memilah dan memilih tontonan sesuai usia." lanjutnya.

@girlmovingsoon gue tanya mbak2 sebelah : 👼🏻: gue 🧟 : mbak2 👼🏻 : “Mbak ini filmnya beneran pengepungan di bukit duri kan ya bukan jumbo?” 🧟 : (ketawa) “bukan mba ini beneran pengepungan di bukit duri, kalo jumbo mah nanti sorean lagi” 👼🏻 : “hehehe iya mba soalnya kita kaget kok banyak anak kecil” 🧟 : (mbak2 sotoy dgn senyum -ngecenya) “iya mba gapapa ini kan bukan film horor dan ga ada adegan dewasanya” 😣😣gue shock ratenya aja 17+, dikira adegan dewas tuh ngewe doangkah😭 Terus boom langsung ada tulisan “FILM INI UNTUK 17tahun ke atas” gue langsung “tuh kan buat 17 tahun ke atas” Mas2 belakang gue juga ngomong hal yg sama “17 tahun ke atas isinya bocil2” 😣😣gue ga ngerti tapi ini film bahaya bgtt njirr😭😭 banyak kata2 kasarnya yg masih belom bisa diserep anak kecil😣 #pengepungandibukitduri ♬ suara asli - Novi Rusmayanti

(frl/end)

Read Entire Article
Korea International