Jakarta, CNN Indonesia --
Vidi Aldiano resmi menunjuk 15 pengacara untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus hak cipta lagu Nuansa Bening yang digugat dua pencipta lagu tersebut, yakni Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Penunjukan itu dikonfirmasi Sordame Purba, salah satu pengacara yang masuk tim kuasa hukum. Purba juga membenarkan bahwa Yakup Hasibuan, suami Jessica Mila, turut masuk menjadi kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi. Tapi secara surat kuasa karena kami sudah ditunjuk, kami sudah kasih tunjuk depan persidangan," ungkap Sordame Purba di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Betul ya, kami ada banyak. Ada 15 orang penerima kuasa. Itu tim kami jumlah orangnya. Iya, [Yakup Hasibuan] termasuk," sambungnya, seperti diberitakan detikcom pada Rabu (11/6).
Sordame Purba menjelaskan sidang kasus itu kembali ditunda karena pihaknya baru resmi menerima surat kuasa dari Vidi Aldiano. Ia menjelaskan sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada tim kuasa hukum melengkapi berkas administrasi.
Menurut Purba, sidang akan kembali diadakan pekan depan dengan agenda penyerahan syarat-syarat yang belum terpenuhi, termasuk surat kuasa asli hingga identitas asli tim kuasa hukum.
Selain itu, ia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut karena masih menunggu perkembangan persidangan kasus tersebut.
"Kemudian (sidang) ditunda untuk memberikan identitas asli, surat kuasa asli yang sudah didaftar. Jadi baru hanya itu yang bisa kami sampaikan di persidangan, karena langsung ditunda," jelasnya lebih lanjut.
"Sidang minggu depan itu memberikan syarat-syarat yang masih belum dipenuhi, termasuk surat kuasa baru untuk didaftarkan," kata Purba.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano dengan tudingan pelanggaran hak cipta dan royalti atas penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan selama bertahun-tahun. Gugatan itu teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Rudi, mengatakan bahwa nominal Rp24,5 miliar yang dituntut mereka bukan "datang dari langit".
Minola menyebut diduga pelanggaran royalti dan hak cipta oleh Vidi Aldiano terjadi pada 309 pertunjukan, tetapi Keenan dan Rudi hanya ingin menggugat atas 31 di antaranya.
Rincian dari gugatan Rp24,5 miliar tersebut adalah sebesar Rp10 miliar untuk dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano pada 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran antara 2016 hingga 2024.
Menurut UU Hak Cipta atau UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang yang bukan ciptaannya di tempat umum apalagi secara komersial, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin atau pengecualian bila bertujuan untuk pendidikan, penelitian, atau kegiatan non komersial, serta bila lagu masuk domain publik. Sehingga, izin dari pencipta lagu sebenarnya tidak diperlukan bila untuk acara non-komersial atau pribadi.
Sementara bila membawakan lagu dalam acara komersil seperti konser, royalti dibayarkan oleh penyelenggara acara kepada pencipta lagu melalui LMK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk membayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi kewajiban tersebut.
Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
(frl/end)