Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Masuk Catatan SLIK OJK

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan utang atau pembiayaan kredit di bawah Rp1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan kebijakan ini untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah.

"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya," kata Friderica dalam keterangan resmi tertulis, Senin (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Hal ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan," terangnya.

Adapun OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

[Gambas:Youtube]

Saat ini, riwayat kredit yang ditampilkan saat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi atau dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya mencakup pinjaman dengan nominal Rp1 juta ke atas.

Friderica menyebut kebijakan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem.

Menurut dia, OJK memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan kebijakan ini ingin diimplementasikan tanpa adanya hambatan birokrasi, baik dari pihak OJK maupun perbankan.

"Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," kata Maruarar.

(fln/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Korea International