Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Pengaturan (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) akan mengawasi dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam transaksi ekspor sawit hingga batu bara.
Dony memastikan PT DSI akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan sebagai mana mestinya.
"Semua akan berjalan sebagaimana mestinya, selama tidak terjadi hal-hal yang ingin kita hindari tadi, yaitu under-invoicing dan transfer pricing," kata Dony dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, kami sedang mengembangkan sebuah sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan," imbuhnya.
Ia mengatakan PT DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal untuk ekspor kelapa sawit, batu bara dan paduan besi. BUMN ekspor itu bertugas memastikan tidak ada manipulasi data ekspor dalam transaksi dagang tiga komoditas strategis tersebut.
"Untuk periode ini sampai dengan 31 Desember 2026, PT DSI, tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicing maupun transfer pricing dalam kegiatan ekspor sumber daya alam yang kita miliki. Tentu saja dalam pelaksanaannya, kami akan melakukannya secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dony.
Ia menyebut seluruh masyarakat Indonesia nantinya dapat mengamati dan mencermati kinerja DSI. Sebab menurutnya hal itu merupakan komitmen dari Danantara untuk selalu melaksanakan pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
"Semua kontrak berjalan normal. Kami hanya memastikan hingga nanti ditemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.
PP itu diteken pada 20 Mei 2026. Beleid ini mengatur ekspor tiga komoditas strategis yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy (paduan besi) hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor.
"Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal," bunyi Pasal 3 ayat (1).
Selanjutnya, pemerintah dapat menetapkan komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi antarmenteri terkait.
Sementara pada Pasal 7 huruf (a) menegaskan ekspor tiga komoditas strategis sepenuhnya dilakukan oleh BUMN ekspor paling lambat 31 Desember 2026.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Juni 2026," bunyi Pasal 10.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) menjadi BUMN baru yang dibentuk khusus mengendalikan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Pada tahap awal, komoditas yang mereka ekspor adalah kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
Pembentukan PT DSI usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor SDA strategis. Melalui aturan itu, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5).
(pta)
Add
as a preferred source on Google


















































