Usai Raja Ampat, HIPMI Minta Pemerintah Tindak Tegas Tambang Nakal

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira meminta pemerintah menindak tegas tambang-tambang nakal usai kasus Raja Ampat.

Anggawira berpendapat Indonesia membutuhkan industri tambang yang baik guna memajukan perekonomian. Namun, ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan pertambangan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah harus melindungi perusahaan yang patuh hukum dan memberikan insentif nyata bagi mereka yang menerapkan praktik terbaik. Di saat yang sama, penegakan hukum terhadap pelanggaran harus tegas tanpa pandang bulu," kata Anggawira dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6).

Dia mengatakan tidak semua perusahaan tambang di Indonesia melakukan praktik pencemaran lingkungan. Anggawira menyebut banyak perusahaan yang menambang secara berkelanjutan.

Anggawira mencontohkan PT Bumi Resources Tbk. melalui anak usahanya Kaltim Prima Coal dan Arutmin. Perusahaan itu aktif menjalankan reklamasi dan konservasi biodiversity. Perusahaan ini pun mendapat PROPER Hijau dari KLHK.

Selain itu, ada PT Merdeka Copper Gold Tbk yang menjalankan tambang emas berkelanjutan di Banyuwangi. Begitu pula PT Vale Indonesia yang sukses dengan program revegetasi dan restorasi lahan pascatambang, serta pembangunan smelter untuk hilirisasi nikel.

Dia juga menyebut PT Freeport Indonesia yang menjadi pionir tambang bawah tanah dan pembangunan smelter Gresik. PT Bukit Asam juga dinilai berhasil mengubah area tambang menjadi kawasan ekowisata dan pertanian produktif.

Anggawira mengatakan sebenarnya pemerintah sudah punya banyak regulasi untuk mengawasi pertambangan. Dia mengatakan ada UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021.

"Namun tantangan utama bukan lagi pada regulasi, melainkan pada penegakan, konsistensi, dan transparansi. Di sinilah pemerintah dan pelaku industri perlu terus mendorong perbaikan," ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat mengkritik pengabaian pemerintah terhadap tambang nikel yang merusak alam Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyatakan tidak bisa mengintervensi tambang yang diduga mencemari Raja Ampat. Dia beralasan wewenang pemerintah daerah terbatas

"97 persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas," ungkap Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turun tangan. Dia menyetop operasi tambang milik PT GAG Nikel, salah satu pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat.

Dia menyebut ada lima izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Namun, hanya GAG yang beroperasi.

"Untuk sementara kita hentikan operasinya. Sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek. Nah, tetapi apapun hasilnya, nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi," kata Bahlil dalam acara bincang media di Kantor ESDM, Kamis (5/6).

(dhf/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International