Umur Pendek Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Aturan itu berisi ketentuan tentang dokumen berisi 16 syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).

Aturan yang dibatalkan itu belum berumur sebulan. Keputusan nomor 731 tahun 2025 baru diteken Afifuddin pada 21 Agustus lalu.

KPU lewat Keputusan itu sebelumnya merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres cawapres yang selama ini dibuka untuk publik. Beberapa dokumen itu mulai dari KTP, NPWP, akta kelahiran, riwayat hidup, hingga ijazah.

KPU beralasan publikasi sejumlah dokumen itu merupakan informasi yang dikecualikan untuk dikonsumsi publik secara luas. Sehingga, publikasinya harus seizin pribadi.

KPU merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

Aturan itu menuai kritik dari pemerhati pemilu hingga DPR. Pemerhati pemilu menilai keputusan KPU itu melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu.

Sementara Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda tak sependapat dengan dalih KPU yang menilai dokumen capres-cawapres sebagai dokumen yang dikecualikan terbuka dengan dalih UU Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, informasi atau dokumen tersebut bukan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang.

"Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," kata dia saat dihubungi, Selasa (16/9).

Seiring pembatalan keputusan itu, KPU pun meminta maaf atas kegaduhan yang timbul.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan aturan itu sebelumnya dibuat untuk umum dan bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," kata Afifuddin.

(fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International