Trump Desak Departemen Kehakiman Tindak Lawan Politiknya

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menuai sorotan setelah secara terbuka mendesak Departemen Kehakiman (DOJ) mengambil tindakan hukum terhadap lawan politiknya. Kritik menyebut langkah tersebut semakin mengikis independensi lembaga hukum federal.

Dalam unggahan di media sosial pada Sabtu (21/9), Trump menyinggung "Pam" yang diduga merujuk pada Jaksa Agung Pam Bondi. Ia meluapkan kekecewaan karena belum ada tindakan hukum terhadap Senator California Adam Schiff dan Jaksa Agung New York Letitia James, keduanya dari Partai Demokrat.

Schiff dan James sebelumnya dituduh oleh Direktur Federal Housing Finance Agency, Bill Pulte, memalsukan dokumen aplikasi hipotek. Meski begitu, belum ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak bisa menunda lebih lama, reputasi dan kredibilitas kita sedang hancur," tulis Trump mengutip dari AFP.

Sehari sebelumnya, Trump memecat Erik Siebert, jaksa federal yang memimpin penyelidikan terkait James. Menurut laporan New York Times, Siebert menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menjerat James dengan dugaan penipuan hipotek.

"Saya memecatnya, padahal ada kasus besar, dan banyak pengacara serta pakar hukum yang mendukungnya," ujar Trump.

Trump kemudian menunjuk Lindsey Halligan, ajudan Gedung Putih yang dikenal loyal, untuk menggantikan posisi Siebert. Halligan sebelumnya terlibat dalam peninjauan konten Smithsonian Institution terkait dugaan narasi partisan. Trump menyebut Halligan sebagai sosok "kuat, pintar, dan setia."

Pertarungan hukum panjang

Adam Schiff dan Letitia James bukan nama baru dalam deretan lawan politik Trump. Schiff pernah memimpin tim pemakzulan Trump di DPR pada 2019 terkait dugaan tekanan terhadap Ukraina. Sementara James menggugat Trump dalam kasus penipuan sipil, menuduhnya menggelembungkan nilai kekayaan untuk mendapat pinjaman dan asuransi.

Hakim sempat memerintahkan Trump membayar denda US$464 jutan atau setara Rp7,19 triliun meski kemudian pengadilan banding menghapus sanksi finansial tersebut.

"Mereka memakzulkan saya dua kali, dan mendakwa saya (5 kali!), tanpa alasan. Keadilan harus ditegakan sekarang!!!," tulis Trump dalam unggahan terbarunya.

Trump sendiri telah dijatuhi 34 vonis bersalah dalam kasus pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno. Awal bulan ini, pengadilan banding juga menguatkan putusan ganti rugi US$83,3 juta terkait kasus pencemaran nama baik terhadap penulis E. Jean Carroll, yang ia dinyatakan pernah dilecehkan secara seksual.

Sementara itu, penyelidikan terkait dokumen rahasia dan upaya membatalkan hasil Pemilu 2020 resmi dihentikan setelah Trump kembali terpilih pada 2024.

(tis/tis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International