CNN Indonesia
Senin, 21 Apr 2025 12:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Amerika Serikat Donald Trump ancam mencabut dana hibah dan kontrak federal Universitas Harvard sebesar $1 miliar atau Rp16,8 triliun.
Nominal dana yang hendak dicabut ini lebih besar dari sebelumnya, yaitu $2,2 miliar atau sekitar Rp37 triliun untuk dana hibah multitahun, dan $60 juta atau sekitar Rp1 triliun untuk kontrak multitahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
The Wall Street Journal pada Minggu (20/4) melaporkan bahwa para pejabat pemerintahan Trump tengah berupaya menekan Harvard karena keras kepala menolak patuh terhadap tuntutan pemerintah.
"Sebelum Senin, pemerintah berencana memperlakukan Harvard dengan lebih lembut ketimbang Universitas Columbia. Tapi sekarang para pejabat ingin memberikan lebih banyak tekanan pada universitas paling terkemuka di negara itu," demikian laporan The Wall Street Journal, seperti dikutip CNN.
Trump telah menandai Universitas Columbia sebagai perguruan tinggi yang membangkang buntut aksi mahasiswanya menggelar protes pro-Palestina tahun lalu.
Dana hibah dan kontrak Universitas Columbia senilai $400 juta (sekitar Rp6,7 triliun) dicabut Trump dengan alasan dugaan antisemit di kampus.
Harvard kini berada di radar Trump usai terang-terangan menolak mematuhi berbagai tuntutannya, salah satunya terkait larangan aktivisme di kalangan sivitas akademika.
Tuntutan Trump terhadap kampus juga mengenai penghapusan program keberagaman serta pembatasan atas aksi unjuk rasa.
Menurut orang-orang yang mengetahui masalah ini, Satuan Tugas Gabungan untuk memerangi anti-Semitisme menilai bahwa Harvard tak lama lagi akan segera mengubah kebijakannya sesuai tuntutan pemerintah.
Hal ini menyusul Universitas Columbia yang saat ini juga telah mengubah kebijakannya karena tekanan dari Trump.
Ancaman pembekuan dana federal Harvard ini sendiri merupakan yang terbaru dalam perselisihan antara Harvard dan pemerintahan Trump.
Sebelumnya, Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengancam bahwa Harvard akan kehilangan privilesenya dalam menerima mahasiswa asing jika tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk membagikan informasi mengenai "kegiatan ilegal dan kekerasan" pemegang visa mahasiswa asing di Harvard.
Mahasiswa asing di universitas di AS harus terdaftar dan disertifikasi oleh Student and Exhange Visitor Program (SEVP) di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Hal ini agar Formulir I-20 dapat dikeluarkan, yang diperlukan bagi mahasiswa internasional untuk mengajukan visa F-1 atau M-1.
Pada Selasa (15/5), Trump juga mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengakhiri status bebas pajak Harvard. Keesokannya, CNN melaporkan bahwa Internal Revenue Service (IRS) telah memulai rencana untuk mencabut status bebas pajak Harvard, demikian menurut dua sumber yang tahu masalah tersebut.
(blq/bac)