Truk Tambang Dilarang Melintas di Tangerang Selama Mudik 13-30 Maret

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan larangan operasional bagi truk bertonase besar selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Jaenudin mengatakan, kendaraan golongan III, IV, dan V tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan tol maupun jalan arteri di wilayah Kabupaten Tangerang sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terutama di 13 ruas jalan yang akan kita lakukan perbaikan, itu tidak boleh melintas sama sekali," ucap Jaenudin, Rabu (11/3).

Jaenudin mengungkapkan, Dishub Kabupaten Tangerang menyiapkan 19 pos pemantauan yang tersebar di sejumlah titik untuk mengawasi implementasi kebijakan tersebut.

Dari total 19 pos pemantauan, Ia merinci, sebanyak 15 pos merupakan pos permanen milik Dishub, sedangkan empat pos lainnya merupakan pos gabungan bersama kepolisian yang melibatkan Polres Metro Tangerang, Polresta Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan.

"Pos pantau permanen dan pos gabungan itu didirikan untuk melakukan pengetatan dan penjagaan bersama," jelasnya.

Selain itu, sekitar 450 personel gabungan dari Dishub, Polri dan Satpol PP dikerahkan untuk mengawasi aktivitas truk tambang selama masa larangan operasional berlangsung.

"Untuk penebalan personel juga dilakukan. Kita sudah menurunkan 200 personel, kepolisian 250 personel, dari Satpol PP juga ada untuk penebalan di pos pantau maupun pos gabungan," katanya.

Jaenudin menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi, termasuk mengevaluasi izin perusahaan yang tetap mengoperasikan truk tambang selama masa larangan.

"Kami akan meninjau ulang perizinan perusahaan yang masih mengoperasikan truk untuk kegiatan pengangkutan tanah atau sejenisnya selama masa larangan," tegasnya.

(dod/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International