Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total pemutusan hubungan kerja (PHK) Maret 2026 secara kumulatif sejak Januari mencapai 8.389 orang.
Data ini berasal dari tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari sampai dengan Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," bunyi laporan Satu Data Kemnaker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara bulanan, jumlah PHK menunjukkan tren menurun sepanjang kuartal I-2026. Pada Januari tercatat 4.590 orang, kemudian turun menjadi 3.273 orang pada Februari, dan kembali menurun menjadi 526 orang pada Maret.
Dari sisi wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 1.721 orang atau sekitar 20,5 persen dari total nasional. Disusul Kalimantan Selatan sebanyak 1.071 orang, Kalimantan Timur 915 orang, Banten 707 orang, serta Jawa Timur 649 orang.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,51 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," lanjut laporan Kemnaker.
DKI Jakarta juga mencatat 554 kasus PHK, sementara Jawa Tengah mencapai 558 orang. Di wilayah Sumatera, Sumatera Selatan mencatat 495 orang, diikuti Sumatera Utara 168 orang dan Riau 152 orang.
Sementara itu, beberapa provinsi mencatat angka PHK relatif rendah. Gorontalo hanya mencatat dua kasus, Maluku lima orang, serta Papua Barat dan Maluku masing-masing enam orang. Bengkulu dan Papua juga mencatat angka di bawah 20 orang.
Data Kemnaker ini juga mencatat bahwa angka PHK bersifat sementara dan dapat berubah sesuai pembaruan laporan. Perhitungan tidak mencakup pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat tetap, maupun meninggal dunia.
Selain itu, pekerja yang terkena PHK dapat melaporkan statusnya dan mengajukan klaim program JKP paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK sehingga jumlah total dalam periode tertentu masih berpotensi mengalami perubahan.
(del/ins)
Add
as a preferred source on Google


















































