Tolak Usul Yusril, PDIP Ingin Ambang Batas Parlemen 6 Persen

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi PDIP di DPR menolak usul Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra agar ambang batas parlemen di RUU Pemilu disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR.

Anggota fraksi PDIP, Said Abdullah menilai jika ambang batas parlemen hanya didasarkan pada jumlah komisi sebanyak 13, fraksi tak akan memenuhi prinsip keterwakilan dalam pengambilan keputusan di DPR.

"Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi," ujar dia di kompleks parlemen, Senin (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah AKD di DPR periode 2024-2029 saat ini berjumlah 19, yang meliputi 13 komisi dan enam badan. Dengan demikian, merujuk usulan Yusril, untuk masuk DPR, setiap partai minimal harus mengantongi 13 kursi jika dikonversi dari perolehan suara sah hasil pemilu.

Jumlah itu belum termasuk enam badan, meliputi Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Kerja Sama, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Legislasi, dan Badan Aspirasi.

Menurut Said, pihaknya sejak awal mengusulkan agar minimal jumlah kursi setiap fraksi atau partai di DPR adalah dua kali dari jumlah AKD atau 38 kursi jika disesuaikan dengan jumlah AKD di DPR saat ini.

"Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi plus AKD ada 6, itu artinya 19 kali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal," kata Said.

Oleh karena itu, Ketua Badan Anggaran DPR itu mengusulkan agar ambang batas parlemen yang masuk dalam salah satu isu revisi UU Pemilu sebesar 5,5 hingga 6 persen.

"Karena enggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense," kata dia.

Merujuk UU Pemilu saat ini, angka ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Namun, MK melalui amar putusannya telah meminta agar angka itu kembali dikaji DPR.

Sementara, Yusril dalam usulannya, juga ingin agar partai-partai yang tidak memenuhi 13 jumlah komisi di DPR, bisa membentuk fraksi gabungan atau bergabung dengan fraksi besar. Menurut dia, ketentuan itu agar tak ada suara masyarakat di pemilu yang terbuang.

Oleh karena itu, dia juga mendorong revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) agar bisa menjadi titik penentuan berapa jumlah ambang batas yang bisa disepakati.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4) seperti dikutip dari Antara.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International