Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Menaker Siapkan Aturan Baru Outsourcing

13 hours ago 6

Kemnaker | CNN Indonesia

Jumat, 02 Mei 2025 16:50 WIB

Menaker Yassierli menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto tentang outsourcing saat peringatan Hari Buruh dengan menyiapkan dan menyusun regulasi baru. Foto: Dok. Kemnaker.

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan alih daya atau outsourcing. Kebijakan tersebut disampaikan Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 pada 1 Mei lalu.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan kebijakan Prabowo tersebut akan menjadi dasar penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru terkait outsourcing. Regulasi itu akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Ketanagkerjaan.

"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai pernyataan Prabowo saat peringatan Hari Buruh menunjukkan kepedulian Presiden terhadap kegelisahan para pekerja yang selama ini menyoroti praktik outsourcing. Menurutnya, Prabowo sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja di Indonesia.

"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," tutur Yassierli.

Menurutnya, persoalan outsourcing telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir. Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karier, dan upah yang rendah.

Selain itu, lanjut Menaker, outsourcing juga menciptakan ketidakpastian bagi para pekerja karena rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

Karena itu, Menaker menegaskan segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Beleid ini menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Saat ini, kata Yassierli, kementeriannya juga tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Penyusunan ini merupakan mandat dari Presiden dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kemnaker juga merepons salah satu amar putusan MK tersebut dengan menyiapkan dan menyusun Peraturan Menteri tentang alih daya atau outsourcing.

(ory/ory)

Read Entire Article
Korea International