Jakarta, CNN Indonesia --
Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Daycare Baby Preneur, Aceh, yakni RY (25) dan NS (24).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (29/4) sore dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang kali," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, kemarin.
Dengan demikian total tersangka dalam kasus penganiayaan di Daycare Baby Preneur kini menjadi tiga orang yaitu DS (24), RY (25) dan NS (24). Ketiganya merupakan pengasuh.
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyebut motif di balik kasus penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur dipicu rasa kesal karena korban sulit saat diberi makan.
"Motif pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberi makanan," kata Dizha.
Dizha menilai tindakan itu menunjukkan ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam menangani anak-anak di tempat penitipan tersebut.
Ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014.
Kemudian KUHP Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp72 juta.
"Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," ujarnya.
(dra/wis)
Add
as a preferred source on Google



















































