Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM dipecat karena terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang sebesar Rp90 juta tanpa dikembalikan.
Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat itu diambil lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY), pada Senin (25/5).
"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Ketua Sidang MKH, Yanto, di Gedung MA, Senin (25/5), sebagaimana dilansir dari laman KY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik transaksional bermula saat pertemuan antara YM dengan Pelapor pada Maret 2024 lalu. Saat itu, YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di MA.
Namun, setelah enam kali uang dikirimkan dengan total keseluruhan Rp1 miliar dan satu kali peminjaman sejumlah Rp90 juta ke bank atas nama YM, Pelapor mengetahui YM ternyata tidak pernah mengurus perkara yang dimaksud.
Hal itu terbukti karena nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan apa yang disampaikan YM kepada Pelapor.
Atas dasar itu, Pelapor membuat laporan ke (PT) Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY.
Dalam persidangan kode etik, MKH menanyakan kepada YM terkait upaya-upaya pengurusan perkara yang sudah dilakukan. Dalam jawabannya, YM mengaku tidak melakukan apa pun.
YM yang sebelumnya menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang disebut memang sempat pergi ke Jakarta semata-mata untuk meyakinkan Pelapor, tetapi tidak pernah ke MA.
"Di hadapan majelis, YM mengakui dan sadar tidak mampu untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Dalam pengakuannya, Terlapor menyanggupi untuk pengurusan perkara kasasi karena terdesak membutuhkan uang," kata Yanto.
Dalam fakta persidangan terungkap YM mengakui menerima Rp720 juta. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umroh ibunya karena sebanyak 60 jemaah travel umroh ibunya tidak bisa kembali ke tanah air. Hal itu dikarenakan ibu YM telah ditipu oleh salah satu agen penjualan tiket pesawat.
Sisa uang untuk pengurusan perkara yang dijanjikan tersebut kemudian digunakan YM untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan digunakan untuk bermain judi online. Sebagai hakim, YM telah mengakui perilakunya meruntuhkan kehormatan hakim dan peradilan.
YM disebut juga telah menjelaskan perkembangan lanjutan dari kasusnya dengan Pelapor di mana telah ada iktikad baik dan upaya untuk mengembalikan uang kepada Pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak, meskipun belum seluruhnya.
YM disebut berkomitmen akan menyelesaikan dengan mencicil pengembalian uang tersebut.
Sementara, uang pinjaman senilai Rp90 juta telah dilunasi oleh ibu YM dalam bentuk uang tunai dan sertifikat dari beberapa aset.
Hal-hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis.
MKH merinci berdasarkan bukti dan fakta tidak ada hal yang meringankan YM dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.
"Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri," pungkas Yanto.
Susunan MKH ini terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, beserta Anggota KY Abhan, Setyawan dan Anita Kadir. Sementara MA diwakili oleh Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google


















































