Terima Rp20 M, Gerindra Dorong Omnibus Law Atur Badan Usaha Parpol

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi menerima bantuan dana keuangan partai politik senilai Rp20.071.345.000 untuk tahun 2025 sebagai salah satu partai pemilik kursi di parlemen berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Bantuan diserahkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (21/5).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan jumlah tersebut cukup besar, meski dianggap belum cukup untuk memenuhi kegiatan dan operasional partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami, ini nilai yang cukup besar. Meskipun kami tahu nilai itu belum juga cukup untuk memenuhi kegiatan partai kami dalam tahun-tahun mendatang," kata Muzani dalam sambutannya.

Muzani mengatakan pada 2024, Partai Gerindra menerima total Rp18.213.965.500. Dari jumlah itu, 88,13 persen atau Rp16.051.586.740 dialokasikan untuk pendidikan politik. Sedangkan sisanya, sebesar Rp2.162.378.760 atau 11,87 persen digunakan untuk operasional.

Usai acara, Muzani mengakui jumlah itu untuk saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan partai. Namun, kebutuhan biasanya meningkat mendekati tahun-tahun politik.

"Nanti biasanya mendekati pemilihan umum, partai politik memiliki eskalasi politik, eskalasi kegiatan yang lebih meningkat, yang lebih intensif sehingga memerlukan biaya dan dana besar," katanya.

Ketua MPR RI itu karenanya mendorong agar pemerintah mulai memikirkan sumber pendanaan lain mengingat tingginya kebutuhan bagi partai politik.

Dorong usul badan usaha buat Parpol lewat Omnibus Law RUU Politik

Muzani mengatakan Partai Gerindra akan mendorong usul izin pendirian badan usaha untuk parpol lewat rencana RUU Omnibus Law Politik.

Ia mengatakan wacana yang disampaikan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) itu harus segera dikaji. Hal itu penting agar semua pihak bisa memberi masukan sebelum pembahasan RUU Omnibus Law Politik dimulai di DPR.

"Ya nanti kita akan bicarakan [usul badan usaha partai], misalnya apakah memungkinkan satu partai politik memiliki badan usaha atau tidak," kata Muzani.

UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik saat ini tak mengizinkan partai memiliki badan usaha. UU dan aturan turunannya dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 menyebutkan sumber dana partai hanya berasal tiga sumber, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.

Lebih spesifik, dalam aturan tersebut menyebutkan bantuan hanya diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR atau DPRD. Sementara besarannya dihitung Rp1 ribu per kursi partai di DPR, dan untuk partai pemilik kursi DPRD disesuaikan kemampuan daerah.

Muzani mengatakan jumlah Rp20 miliar yang Gerindra terima berdasarkan hasil pemilu 2024 memang cukup besar.

Namun, jumlah itu belum memenuhi semua kebutuhan partai, apalagi menjelang tahun politik. Sebab, di masa-masa itu, kebutuhan finansial untuk partai kian meningkat.

"Sehingga dana tersebut tentu saja, biasanya partai politik mencari sumber-sumber dari internalnya," katanya.

Dia menyambut baik usulan Kemendagri untuk memberikan sumber pendanaan lain bagi parpol, salah satunya lewat pendirian badan usaha. Muzani meyakini usulan itu akan disambut baik oleh partai politik.

"Nah, jika hal tersebut dimungkinkan tentu saja itu bisa menjadi harapan partai politik untuk mencari sumber-sumber pendanaan bagi kegiatan internal," katanya.

Muzani menambahkan bahwa pembahasan RUU Politik Omnibus Law akan dibahas tahun ini. Dia belum dapat memastikan waktu persisnya. Namun, pihaknya mendorong agar RUU Parpol bisa masuk di dalamnya.

"Saya kira kelihatannya masa dan momentumnya belum. Tapi kita akan mendorong kalau bisa pembicaraan tentang paket undang-undang politik, ada RUU politik, ada pemilihan umum," katanya.

Usul izin pendirian badan usaha untuk partai disampaikan Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar pada kesempatan tersebut. Dia menyebut partai politik di Indonesia saat ini banyak memiliki keterbatasan terkait sumber pendanaan internal mereka.

Bahtiar mendorong agar dalam waktu dekat aturan soal itu bisa segera direvisi. Di beberapa negara maju, seperti Jerman, lanjut Bahtiar, partai politik dibolehkan memiliki badan usaha.

Menurut dia, partai politik mestinya saat ini juga boleh memiliki badan usaha. Terlebih, UU lain juga telah memberikan izin ormas untuk memiliki badan usaha lewat pengelolaan tambang.

"Nah, ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mempunyai badan usaha? Toh, manajemennya berbeda, cuma akuntabilitasnya saja," katanya.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International