CNN Indonesia
Rabu, 16 Jul 2025 10:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan penindakan sopir truk dimensi dan muatan melebihi ketentuan (Over Dimension and Overload/ODOL) saat ini tidak dengan tilang, melainkan diberikan imbauan dan teguran.
"Jadi kalo pelanggaran terkait ODOL sementara kita berikan imbauan dan teguran," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Argo Wiyono di Jakarta, Selasa (15/7), disitat dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, jelas Argo, sopir truk ODOL akan ditilang jika berpotensi membahayakan atau kapasitasnya sudah overload.
"Misalnya, overload-nya itu sampai tinggi, sampai miring-miring mau jatuh, ya kita hentikan," ucap dia.
Menurut Argo penindakan ODOL menunggu arahan dari Korlantas Polri, sedangkan sejauh ini yang dilakukan hanya teguran dan imbauan.
Korlantas Polri sebelumnya menyatakan mulai awal Juni mereka menyosialisasikan larangan ODOL. Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho mengatakan ODOL merupakan fenomena lama dan sekarang pelanggarannya cukup banyak di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan.
"Langkah-langkah edukatif, sosialisasi, preemtif, ini kami kedepankan. Kami punya waktu satu bulan untuk sosialisasi," ujar dia, Kamis (12/6).
(fea)