CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2026 17:45 WIB
Ilustrasi. Media sosial tengah ramai dengan topik surrogate mother, istilah untuk ibu pengganti yang 'dititipkan' kehamilan oleh pasangan yang memerlukan. (Istockphoto/ Shironosov)
Jakarta, CNN Indonesia --
Media sosial tengah ramai dengan pembahasan surrogate mother atau ibu pengganti. Gara-garanya, beberapa figur publik dunia yang membagikan pengalamannya memiliki buah hati melalui surrogate mother.
Topik ini pun memicu pro dan kontra. Beberapa netizen menganggap surrogate mother sebagai hal yang wajar karena tidak ada yang dirugikan. Sementara beberapa lain mempertanyakan masalah etika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surrogate mother pada dasarnya merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk wanita lain yang meminjamkan rahimnya untuk membantu pasangan mendapatkan keturunan.
Ibu pengganti bakal mengandung melalui proses inseminasi buatan dengan sperma sang ayah. Ia juga bisa mengandung dengan menaruh sel telur dari ibu kandung dan sperma sang ayah ke rahimnya.
Ibu pengganti akan membawa bayi di rahimnya hingga lahir. Melansir WebMD, tak ada ikatan genetik dari sang ibu pengganti dengan sang bayi. Pasalnya, sel telur yang digunakan bukanlah miliknya.
Ada banyak alasan yang membuat beberapa pasangan meminta bantuan ibu pengganti. Misalnya, pasangan yang mengalami kesulitan untuk mengandung tapi ingin memiliki anak.
Beberapa kondisi medis juga membuat sejumlah wanita mempertimbangkan ibu pengganti. Misalnya rahim yang telah diangkat, kelainan struktural rahim, fibroid, jaringan parut pada rongga rahim, kehamilan berisiko, hingga mengalami keguguran berulang.
Namun, tak sembarang wanita bisa jadi ibu pengganti. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu pengganti, seperti berusia minimal 21 tahun, pernah melahirkan bayi yang sehat, dan sehat secara mental.
American Society for Reproductive Medicine mengatakan, ibu pengganti harus menjalani pemeriksaan medis untuk memeriksa kemungkinan mereka dapat mengandung dengan sehat.
Selain itu, ibu pengganti juga perlu menandatangani perjanjian mengenai peran dan tanggung jawab mereka selama masa kehamilan, seperti perawatan prenatal dan persetujuan untuk menyerahkan sang bayi setelah lahir.
Praktik surogasi di beberapa negara, termasuk Indonesia, masih ilegal. UU Kesehatan Indonesia mewajibkan pembuahan dan penanaman embrio harus pada rahim istri yang sah.
Sementara beberapa negara lainnya seperti Amerika Serikat (AS), Meksiko, India, Thailand, Ukraina, dan Rusia melegalkan praktik ini.
(asr)


















































