Suara Ibu Indonesia Desak Polisi Bebaskan 16 Mahasiswa Tersangka Demo

6 days ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan Suara Ibu Indonesia menuntut Polda Metro Jaya untuk membebaskan 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka buntut unjuk rasa berujung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Desakan itu disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lewat sebuah surat. Total ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam surat tersebut.

"Pertama, membebaskan mahasiswa yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, menghentikan kekerasan, represi dan intimidasi kepada mereka yang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Koordinator Suara Ibu Indonesia, Avianti Armand di Polda Metro Jaya, Selasa (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga, mengakhiri kriminalisasi terhadap pemuda dan masyarakat yang menyampaikan tuntutan politik dan perbedaan pendapat," lanjutnya.

Avianti menyampaikan langkah ini diambil sebagai sebuah bentuk keprihatinan atas proses hukum yang menjerat belasan mahasiswa tersebut.

"Kami di sini tidak mengambil posisi di bagian mitigasi, tapi kami menyuarakan keprihatinan sebagai ibu-ibu dari para anak-anak mahasiswa ini," ucap dia.

Avianti turut menuturkan aksi demo yang dilakukan oleh para mahasiswa merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Karenanya, kata dia, tidak sepatutnya para mahasiswa itu diproses secara hukum.

"Ini kan anak anak muda, kita tahu Bahwa tidak mungkin mereka mendemo sesuatu atau memprotes sesuatu tanpa ada sebab. Dan harusnya keinginan untuk berdiskusi tersebut atau keinginan menyatakan pendapat tersebut disambut tidak dengan kekerasan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 16 mahasiswa tersangka terkait kericuhan demo 27 reformasi di depan Balai Kota Jakarta.

Diketahui, dalam kericuhan itu polisi menangkap 93 orang dan langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dalam perkara ini belasan tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, mulai dari penghasutan pengeroyokan.

"Tindak pidana menghasut sebagaimana diatur di pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," katanya, Jumat (23/5).

"Kemudian dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur di Pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan," imbuhnya.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International