Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan Maut Nakes di Jalur Bromo

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 23 Sep 2025 12:03 WIB

Sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di jalur Wisata Bromo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di jalur Wisata Bromo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka. (Detikcom/M. Rofiq)

Surabaya, CNN Indonesia --

Sopir bus pariwisata yang membawa rombongan dari Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember, yakni Al Bahri alias AB, resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di jalur Wisata Bromo.

"Saudara AB ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif, Selasa (23/9).

Kecelakaan ini terjadi di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (14/9). Akibatnya sembilan orang dinyatakan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan dan hasil dari Traffic Accident Analysis (TAA), Polisi menyimpulkan telah AB lalai mengendalikan kendaraan saat melintasi jalur menurun.

Latif menyebut, AB mengganti perseneling dari gigi rendah ke gigi tinggi sebelum turunan tajam. Selain itu, ia menekan pedal rem berulang-ulang hingga kampas rem panas dan kehilangan fungsi.

"Tim TAA menduga kecepatan bus sebelum tabrakan mencapai 82 kilometer per jam. Jejak benturan sepanjang 60 meter ditemukan di sisi kanan jalan," ujar Latif.

Akibat kelalaian tersebut, bus kehilangan kendali, menabrak dinding tebing, dan mengakibatkan korban meninggal, luka-luka, kerusakan kendaraan dan rumah warga.

"AB dijerat Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," katanya.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International