Jakarta, CNN Indonesia --
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Surat keterangan ini sering kali dibutuhkan untuk memenuhi berbagai keperluan, misalnya melamar pekerjaan. Lantas, SKCK berapa lama masa berlakunya sejak tanggal diterbitkan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa berlaku SKCK telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SKCK memang memiliki masa berlaku, tetapi jangan khawatir. Apabila telah melewati masa berlaku dan jika dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Ketentuan masa berlaku SKCK
SKCK berapa lama masa berlakunya? Merujuk Perpolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK pada Pasal 17 Ayat 1 tertulis bahwa SKCK berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal penerbitannya.
Meski demikian, apabila dirasa memerlukannya SKCK dapat perpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan sejumlah persyaratan.
Namun jika SKCK terlanjur habis masa berlakunya atau hilang, maka Anda mesti mengurus penerbitan SKCK baru. Keterangan ini tercantum dalam pasal 17 ayat (2) yang berbunyi:
"Dalam hal SKCK habis masa berlakunya atau SKCK hilang harus diajukan penerbitan SKCK baru dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 6."
Syarat perpanjang SKCK
Dikutip dari dari laman resmi Polri, berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SKCK:
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan kantor polisi
Cara memperpanjang SKCK
Apabila persyaratan telah lengkap, selanjutnya adalah mengunjungi ke kantor polisi terdekat untuk memperpanjang SKCK. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang SKCK:
- Datangi kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
- Jelaskan tujuan kepada petugas yang berjaga, yakni untuk memperpanjang SKCK.
- Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan.
- Isi formulir perpanjangan SKCK dengan baik dan benar.
- Ikuti proses selanjutnya sampai selesai.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan SKCK berapa lama masa berlakunya, dilengkapi syarat dan cara perpanjangnya yang dapat menjadi panduan.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK dapat perpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan persyaratan administrasi. Semoga membantu.
(juh)