Siapa Pemilik Kebab Baba Rafi yang Kini Terlilit Utang Pinjol Rp2 M?

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Siapa pemilik Kebab Baba Rafi tengah menjadi sorotan. Pasalnya, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) selaku pengelola waralaba kebab Turki itu tengah terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Saat ini, perusahaan sedang menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan fintech alias pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.

Berdasarkan website babarafi.com, bisnis Kebab Turki Baba Rafi dibangun pada 2003 oleh Hendy Setiono. Perusahaan ini go public pada 5 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Hendy bukanlah pemilik emiten berkode RAFI tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, berikut daftar pemilik Kebab Turki Baba Rafi berdasarkan kepemilikan saham:

1. PT Globalasia Capital Investama 38,36 persen
2. Jadug Trimulyo Ainul Amri 13,47 persen
3. Yuni Ayuningsih 6,27 persen

Ketiga nama itu menguasai 58,1 persen jika ditotal. Adapun sisa 41,9 persen saham dikuasai masyarakat.

PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pengelola waralaba Kebab Turki Baba Rafi, sedang menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan fintech alias pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt/Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Juni 2025.

Perusahaan mengonfirmasi gugatan itu benar adanya. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyatakan hubungan mereka dengan PT Creative Mobile Adventure bersifat murni bisnis dan tidak memiliki afiliasi baik secara institusi maupun personal.

Dalam keterangan resminya, perusahaan menjelaskan pinjaman yang menjadi dasar gugatan merupakan fasilitas invoice financing senilai Rp2 miliar, dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen per 60 hari.

Dana tersebut digunakan sebagai modal kerja jangka pendek untuk proyek tertentu dalam jangka waktu maksimal dua bulan.

Namun, perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran utang yang jatuh tempo pada Maret 2025. Kondisi ini dipicu oleh penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.

Pihak RAFI menyebut telah menjalankan prinsip kehati-hatian dengan membagi arus kas sesuai perencanaan berdasarkan proyek dan sumber pendapatan.

Meski tengah menghadapi gugatan, manajemen menilai pinjaman tersebut tidak bersifat material dan tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan.

"Saat ini, tidak berdampak pada kegiatan operasional usaha Perseroan," tulis manajemen dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama Eko Pujianto dan Sekretaris Perusahaan Chrysma Husnia Aini, Rabu (9/7).

[Gambas:Video CNN]

(pta)

Read Entire Article
Korea International