Siapa Ary Bakri? Pemilik Yacht hingga Mobil Mewah Tersangka Vonis CPO

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang mewah dari advokat Ariyanto Bakri sebagai salah satu tersangka kasus suap atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga korporasi yang menjadi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Sejumlah barang yang disita Kejagung berupa 12 sepeda mewah dan 130 helm dalam berbagai merek dengan harga jutaan rupiah mulai dari merek Shoei, AGV, Nolan, Arai, hingga Bell.

"Barangkali mungkin pertanyaan publik, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung juga telah menyita tiga super car dan dua kapal pesiar atau yacht dari Ary. Dua kapal pesiar itu disita di Jalan Dermaga Marine, Pademangan, Baruna Raya, Jakarta Utara.

Lalu, siapa Ariyanto Bakri alias Ary Bakri?

Ary Bakri merupakan advokat sekaligus pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Kantornya berada di pusat bisnis kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Selama ini, kantor hukumnya kerap menangani kasus dari klien perusahaan besar.

Namun, selain profesinya sebagai advokat, Ary Bakri juga cukup dikenal di media sosial. Dia dikenal karena konten-konten mewahnya. Di Tiktok, akun pribadinya diikuti lebih dari 145 ribu akun.

Dia kerap menunjukkan kehidupan pribadinya yang mewah dari sebuah kapal pesiar. Dia kerap menggunakan tagline 'Jakarta Keren' di setiap unggahannya.

"Jakarta keren, gadun FM. Apabila mampu," demikian ucap pria botak itu di setiap unggahan video di akun tiktoknya.

Sejumlah unggahnya kini menuai cibiran warganet pasca dirinya ditetapkan menjadi tersangka. "Jakarta keren untuk rompi oren," tulis salah satu warganet di unggahan Ary.

Kejagung telah menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Selain Ary selalu advokat, ada Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Dalam kasus itu, Ary berperan sebagai perantara suap antara pihak swasta dan aparat penegak hukum yang menangani perkara CPO. Ary, selaku pengacara tersangka korporasi CPO, diduga memberikan uang kepada panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

Wahyu merupakan perantara suap kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta. Suap itu diberikan agar mendapatkan putusan lepas atau onslag untuk tiga perusahaan besar tersebut, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International