Segini Besaran Bantuan PIP 2025 untuk SD-SMA

5 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juli 2025 bagi siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK.

Besaran bantuan PIP yang didapat siswa penerima manfaat bervariasi, menyesuaikan dengan jenjang pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek bersama bank penyalur resmi.

Bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, serta memiliki status "Layak PIP" di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.


Besaran bantuan PIP 2025

Besaran bantuan PIP yang diterima siswa berbeda-beda tergantung pada jenjang dan tingkat kelasnya. Berikut rinciannya, mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA/SMK.

1. Jenjang SD / SDLB / Paket A

Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun

Kelas 6: Rp225.000 per tahun


2. Jenjang SMP / SMPLB / Paket B

Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun

Kelas 9: Rp375.000 per tahun


3. Jenjang SMA / SMK / SMALB / Paket C

Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun

Kelas 12: Rp900.000 per tahun

Nominal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di setiap jenjang serta mempertimbangkan durasi masa sekolah yang tersisa, khususnya untuk siswa kelas akhir.


Cara mencairkan PIP di bank penyalur

Siswa SMP hingga SMA/SMK yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif bisa mencairkan dana PIP secara mandiri lewat mesin ATM.

Berikut langkah-langkah untuk mencairkan PIP di bank penyalur lewat mesin ATM.

  1. Masukkan kartu ATM dan ketik PIN.
  2. Pilih menu "Tarik Tunai".
  3. Masukkan nominal dana.
  4. Ambil uang dan kartu setelah transaksi selesai.


Bagi siswa di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki ATM, pencairan dilakukan di teller bank penyalur dan harus didampingi orang tua/wali. Dokumen yang dibutuhkan:

  • Buku tabungan PIP
  • KTP orang tua/siswa
  • Kartu Keluarga
  • Formulir penarikan
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)


Langkah-langkah pencairan PIP melalui teller bank penyalur:

  1. Datang ke bank penyalur saat jam kerja (BRI: SD/SMP; BNI/Mandiri: SMA/SMK).
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir.
  3. Serahkan dokumen ke teller.
  4. Teller verifikasi dan mencairkan dana secara tunai.

Demikian besaran PIP 2025. Dengan mengetahui besaran bantuan PIP yang didapat, orang tua dan siswa bisa lebih siap memanfaatkan dana bantuan pendidikan secara tepat guna.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International