Rumah Buronan Reza Chalid di Kebayoran Baru Disita Kejagung

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Minggu, 19 Okt 2025 08:50 WIB

Kejagung menyita rumah Reza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejagung menyita rumah Reza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Kali ini, Kejagung menyita rumah Reza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (18/10).

Anang menjelaskan rumah yang disita tersebut berada di kawasan elite, Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bangunan itu memiliki SHM atas nama anak Riza Chalid, yaitu Kanesa Ilona Riza.

Anang menjelaskan penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan keterlibatan Riza dalam kasus TPPU dan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Dalam kasus ini, Kejagung sendiri telah menetapkan 18 tersangka, di antaranya saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung mengatakan total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp285 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(loa/end)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International