Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri langsung sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukannya pada hari ini, Selasa (24/2).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Yaqut sudah hadir di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia terlihat didampingi oleh penasihat hukumnya yakni Mellisa Anggraini dan kawan-kawan.
Hingga pukul 10.20 WIB, Yaqut masih menunggu di ruang sidang karena belum terlihat kehadiran dari pihak termohon yakni Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim tunggal yang akan menangani perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda sidang perdana ini juga dihadiri oleh banyak anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, yang berjaga di depan gedung pengadilan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim Biro Hukum KPK tidak bisa menghadiri agenda sidang perdana hari ini.
Hal itu dikarenakan tim Biro Hukum juga akan bersidang untuk empat sidang Praperadilan lain.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, pada hari ini juga ada lanjutan sidang Praperadilan dengan pemohon Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan buron Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (24/2).
Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri langsung sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukannya pada hari ini, Selasa (24/2). Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
Dalam permohonannya, Yaqut meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Itu merupakan salah satu poin petitum yang disampaikan Yaqut dalam permohonan Praperadilannya sebagaimana diinformasikan langsung oleh Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten.
Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.
Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan final yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(ryn/gil)


















































