Rikwanto Golkar: Perampasan Aset Harus Ada Tindak Pidananya

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rikwanto menegaskan Perampasan Aset tidak bisa diterapkan tanpa tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Rikwanto dalam rapat lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama sejumlah ahli dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Ah, bukan begitu Bu ya, sebenarnya. Jadi tetap ada tindak pidananya," kata Rikwanto.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan semua bentuk penindakan harus didasarkan pada hukum atau due process of law.

Rikwanto mengatakan RUU Perampasan Aset tak boleh menjadi alat represif. Semua pihak dalam proses hukum harus dihormati, termasuk pihak ketiga, atau ahli waris.

Menurutnya, hukum tidak boleh diberikan hanya berdasarkan emosi. Karenanya, kekuasaan negara harus seimbang dengan hak konstitusional setiap warga negara.

"Kemudian harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset ini akan kita godok terus tentang masukan-masukan Anda," ujarnya.

Pensiunan jenderal polisi itu mengungkap sejumlah isu dalam sejumlah pembahasan RUU Perampasan Aset. Misalnya, apakah perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap.

Dia juga mempertanyakan aset lahan atau tambang dalam jumlah besar, jika dirampas sebagai kekayaan negara. Oleh karena itu, ada pula wacana pembentukan badan khusus yang bisa mengelola itu dalam RUU Perampasan Aset.

"Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal Rp1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya, atau mengelolanya tidak baik," katanya.

Sebelumnya, rekan Rikwanto di Golkar, Soedeson mengatakan mekanisme perampasan aset tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945.

Padahal, setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan harta kekayaannya.

Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in persona," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).

"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," lanjut politikus Golkar itu.

(fra/thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International