Ribuan Pengendara Ditilang Hari Pertama Operasi Patuh, Mayoritas ETLE

9 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 16 Jul 2025 07:36 WIB

Operasi Patuh Jaya 2025 digelar dua pekan sejak Senin (14/7). Hari pertama, 3.572 pelanggaran tercatat: ETLE 1.920 perkara, tilang manual 69, teguran 1.583 Ilustrasi operasi patuh jaya di jalanan DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut ada 3.572 pengendara yang melakukan pelanggaran pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 pada Senin (14/7) kemarin.

Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2025 digelar selama dua pekan mulai Senin kemarin hingga Minggu (27/7) mendatang.

"Tilang ETLE 1.920 perkara, teguran 1.583 perkara, dan tilang manual sebanyak 69 perkara," kata Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados kepada wartawan, Selasa (15/7).

Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak adalah penggunaan helm SNI sebanyak 982 perkara, kemudian pelanggaran penggunaan safety belt atau sabuk pengamanan mobil sebanyak 474 perkara.

Selanjutnya, pelanggaran sepeda motor melawan arus sebanyak 190 perkara hingga penggunaan handphone saat berkendara sebanyak empat perkara.

Terpisah, Wadirlantas Polda Metro Jaya Kombes Argo Wiyono mengatakan tilang manual tetap diberlakukan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 ini. Sebab, tak seluruh ruas jalan bisa dijangkau dengan kamera ETLE atau tilang elektronik.

"Jadi untuk penindakan dalam operasi patuh emang titik yang tidak ter-handle ETLE itu masih menggunakan tilang manual, karena ETLE sendiri belum bisa mencakupi seluruh daerah," tuturnya.

Diketahui, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran atau target selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 ini.

Di antaranya, pengemudi melanggar marka, pengemudi melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan, pengemudi di bawah umur.

Kemudian, kendaraan tidak layak jalan, kelengkapan kendaraan bermotor R2, kelengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International