Jakarta, CNN Indonesia --
Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengatur tentang penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan ada lima poin yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU Polri.
Pertama, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.
Ketiga, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
"Terakhir, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi," kata Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (25/5).
Supratman mengatakan tanggapan pemerintah mengenai revisi UU Polri secara terperinci akan disampaikan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM)
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III sebab DIM yang disusun pemerintah belum bisa diserahkan dalam rapat hari ini.
"Pak Ketua, kami mohon maaf, hari ini DIM-nya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III, karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini," kata Supratman.
"Sekali lagi mohon waktu, dan pada saatnya kami akan sampaikan DIM-nya untuk masa persidangan berikutnya," imbuh dia.
(yoa/dal)
Add
as a preferred source on Google


















































