Purbaya Bakal Perketat Aturan Impor Pakaian Bekas

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memperketat aturan khusus tentang larangan impor pakaian bekas ilegal.

Purbaya mengungkapkan masih ada kelemahan dari aturan yang ada. Saat ini, impor pakaian salah satunya diatur dalam Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

"Itu kan ilegal. Ilegal eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kita perketat saja peraturan, ada katanya kelemahan hukum di sana," ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya sebelumnya mengancam bakal memasukkan ke daftar hitam (blacklist) para importir yang pernah impor pakaian bekas sehingga tak bisa lagi mengimpor barang ke dalam negeri.

Hal ini dilakukan Purbaya karena ingin melindungi industri tekstil hingga UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor, terutama pakaian bekas.

"Kita sudah tau pemain-pemain siapa aja (importir balpres), kalau dia yang pernah balpres, saya akan blacklist nggak bisa beli impor barang-barang lagi," ujar Purbaya ditemui di Kantornya, Rabu (22/10) lalu.

Purbaya mengungkapkan pertama kali mendengar istilah balpres saat rapat dengan Dirjen Bea Cukai dan jajarannya pagi tadi di Kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur. Pembahasannya mengenai sistem percepatan AI hingga balpres.

Dalam pembahasan itu, Purbaya berencana mengubah sistem penanganannya. Apabila selama ini pelaku atau importir pakaian bekas hanya dikenakan sanksi sebatas pemusnahan barang bukti hingga tindak pidana, maka ke depannya akan disertai denda.

"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda, saya rugi. Cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi keadaan berubah, di mana kita bisa denda orang itu juga," jelasnya.

Saat ini pakaian bekas impor banyak ditemukan salah satunya di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Purbaya pun berencana untuk mengganti barang-barang yang dijual pedagang dengan buatan dalam negeri.

"Nanti kan isi dengan barang-barang dalam negeri. Masa mau menghidupkan UMKM ilegal, bukan itu tujuan kita," imbuhnya.

Dengan pelarangan tersebut, ia berharap UMKM dengan produk dalam negeri bisa makin berkembang. Hal ini dinilai akan berdampak positif bagi industri tekstil yang tengah melempem.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Read Entire Article
Korea International