CNN Indonesia
Jumat, 11 Apr 2025 10:10 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo mengatakan petugas lapas menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut pada Minggu (6/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Keberhasilan tersebut bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir," kata Wachid di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat petugas menghampiri dan meminta keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri.
Petugas jaga berhasil mengamankan dan membawa pria tersebut ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut.
Wachid menyebut upaya menggagalkan penyelundupan sabu itu merupakan bukti komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.
Petugas Lapas Cipinang menegaskan pentingnya kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan. Pihak Lapas Cipinang juga terus memperkuat sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.
Langkah ini selaras dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk kejahatan yang melibatkan narapidana.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sumaryo mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti telah diserahkan kepada polisi dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan.
"Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman," kata Sumaryo.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKP Suminto menyebutkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
(antara/tsa)