Prabowo Ajukan Revisi UU BUMN Usai Erick Thohir Jadi Menpora

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto kembali mengajukan revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) setelah Erick Thohir tak lagi menjabat Menteri BUMN karena ditugaskan menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Prabowo bersurat ke DPR mengenai revisi tersebut. Ketua DPR Puan Maharani pun mengumumkan surat Prabowo di rapat paripurna hari ini.

"Pimpinan dewan telah menerima surat nomor R62 tanggal 19 September, hal RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," ujar Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU BUMN sudah tiga kali direvisi. Revisi terbaru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Pada revisi terakhir, UU BUMN mengatur keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Danantara mengambil alih pengelolaan tujuh BUMN besar di awal kehadirannya. Lembaga itu pun secara bertahap mengelola BUMN-BUMN lain yang sebelumnya di bawah naungan Kementerian BUMN.

Nasib Kementerian BUMN menjadi pertanyaan setelah Prabowo menggeser Erick Thohir. Erick dipindah dari Kementerian BUMN ke Kemenpora.

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Istana Prasetyo Hadi mengungkap potensi peleburan Kementerian BUMN ke Danantara. Namun, ia berkata hal itu masih dikaji. 

"Ada (rencana peleburan), ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi. Ada kemungkinan (dilebur)," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/9).

Surat Prabowo

DPR juga menerima surpres lain dalam rapat paripurna hari ini, di antaranya nomor R52 tanggal 26 Agustus, hal RUU tentang desain industri, nomor R53 tanggal 26 Agustus, hal RUU tentang Hukum Perdata Internasional

"Nomor R58 tanggal 27 Agustus dan R59 tanggal 12 September tentang permohonan terhadap calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat RI," kata Puan.

Selain pembacaan surpres, ada sejumlah agenda dalam paripurna hari ini. Salah satu di antaranya pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Ada pula Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan atas Perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029, Perubahan Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan.

Terakhir, laporan Komisi XII DPR RI terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan calon ketua dan anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas) Masa Jabatan 2025-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

[Gambas:Video CNN]

(yoa/dhf)

Read Entire Article
Korea International