PP Tunas Benteng Negara Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai respons atas meningkatnya risiko penggunaan internet di kalangan anak-anak.

Kebijakan ini dinilai menjadi jawaban atas kondisi yang disebut sebagai "alarm darurat" penggunaan internet oleh anak seiring tingginya paparan risiko digital yang makin mengkhawatirkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menyasar anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arifah, kondisi tersebut diperparah dengan belum optimalnya kemampuan anak dalam memilah informasi di dunia maya.

"Ancaman yang terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga aktivitas ilegal yang membahayakan anak. Mereka belum bisa sepenuhnya membedakan mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak," kata Arifah dalam Dialog FMB9 bertema Membangun Ruang Digital Aman dan Ramah Anak, Selasa (28/4).

Selain itu, mekanisme algoritma pada platform digital juga turut menjadi perhatian. Konten yang muncul secara berulang dinilai dapat mendorong rasa penasaran anak hingga akhirnya terpapar informasi yang tidak sesuai usia.

"Sering kali anak membuka media sosial, lalu muncul konten yang tidak tepat. Karena terus muncul, akhirnya memicu rasa penasaran dan membuat mereka terus mengaksesnya," kata dia.

Data menunjukkan, sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Bahkan, sebagian besar dari mereka mengakses internet setiap hari dengan durasi yang cukup tinggi, yakni sekitar tujuh jam dalam sehari.

Arifah menyebut angka tersebut menjadi sinyal kuat perlunya intervensi serius dari negara, terutama karena dampaknya berpotensi memengaruhi kesehatan mental anak.

Untuk itu, PP Tunas hadir sebagai wujud komitmen nyata negara dalam menghadirkan ruang digital yang aman dan sehat.

"Ini sudah menjadi alarm bagi kita semua. Jumlahnya besar, sehingga perlu langkah mendasar dan berkelanjutan, tidak hanya untuk anak, tetapi juga orang tua, dunia pendidikan, dan penyelenggara sistem elektronik," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Kementerian PPPA mengembangkan modul pembelajaran yang terintegrasi dalam platform e-learning kementerian.

Materi tersebut mencakup manajemen kasus, peningkatan kompetensi digital anak, kebijakan keselamatan anak, pengasuhan di dunia digital, hingga perlindungan anak di ruang digital. Modul ini dapat diakses masyarakat luas sebagai bagian dari upaya edukatif dalam mendukung implementasi regulasi.

Lebih lanjut Arifah mengatakan, kunci keberhasilan implementasi PP Tunas terletak pada pendekatan yang tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga edukatif. Pemahaman yang utuh kepada anak, orang tua, dan masyarakat luas dinilai penting agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap PP Tunas tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga fondasi dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak di Indonesia.

PP Tunas Sebagai Penyeimbang

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyampaikan bahwa ruang digital bak dua sisi mata uang, di satu sisi memberikan manfaat bagi anak, namun di sisi lain membawa risiko yang tidak kecil. Karena itu, PP Tunas dinilai penting sebagai penyeimbang antara akses dan perlindungan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data KPAI, kasus anak yang menjadi korban di ranah digital menempati posisi ketiga dalam beberapa tahun terakhir, setelah kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Bentuknya pun beragam, mulai dari perundungan siber, kecanduan gim daring, hingga paparan pornografi.

Menurut Kawiyan, penerapan PP Tunas diharapkan mampu menekan berbagai risiko tersebut, salah satunya melalui pembatasan usia dalam penggunaan media sosial. Anak-anak di bawah usia tertentu akan dibatasi aksesnya hingga dinilai lebih siap menggunakan platform digital secara bijak.

"Dengan PP Tunas, anak tetap bisa memanfaatkan ruang digital untuk belajar, tetapi dengan pengawasan dan pembatasan yang jelas. Ini penting agar mereka lebih siap saat menggunakan media sosial," katanya.

KPAI juga mendorong pemerintah untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, termasuk pemberian sanksi yang tegas dan terukur bagi platform digital yang tidak patuh terhadap ketentuan.

Diketahui PP Tunas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak di atas kepentingan komersial. Aturan ini juga mengharuskan penerapan verifikasi usia serta pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Pada tahap awal, implementasi PP Tunas menunjukkan keberhasilan. Komdigi mencatat 7 platform, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), dan Bigo Live menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas.

Kepatuhan mereka mulai dari menerapkan batas usia minimum 16 tahun, menonaktifkan secara bertahap akun anak, serta menghentikan iklan yang menyasar anak-anak dan remaja. Bahkan terkini TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

(inh)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Korea International