Polri Tekan Angka Kematian Akibat Kecelakaan Jadi 20 Ribu

8 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lints Polri akan menurunkan angka kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.

Pada 2024 korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 26.893 orang, maka diharapkan pada akhir 2025, angka itu dapat menyusut menjadi di bawah 24 ribu atau bahkan menyentuh angka 20 ribu.

Atas dasar itu kepolisian rutin menggelar program yang bertujuan 'memaksa' masyarakat agar taat aturan seperti halnya Operasi Patuh 2025 guna mencegah kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Bakharuddin Muhammad Syah menyampaikan pihaknya berhasil memperoleh hasil memuaskan pada pekan pertama Operasi Patuh 2025.

Baginya tingkat kepatuhan pengguna jalan meningkat, dan secara langsung berdampak pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia. Ia pun berharap penurunan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas pada akhir 2025 tercapai.

"Polisi lalu lintas memang menjadi ujung tombak, tapi seluruh unit memiliki peran strategis. Operasi akan efektif jika kita semua bekerja dalam satu arah, satu semangat," kata Bakharuddin mengutip keterangan tertulis, Senin (21/7).

Ia bilang operasi ini menunjukkan hasil awal yang positif dari pendekatan pre-emptive dan preventive yang selama ini dijalankan.

Menurutnya, hasil itu merupakan buah dari kegiatan edukatif seperti penyuluhan kepada masyarakat, bimbingan lalu lintas, patroli, serta penegakan hukum yang dilakukan secara proporsional dan humanis. Lalu penindakan yang dijalankan bukan sekadar memberi efek jera, melainkan juga untuk mengukur seberapa efektif kampanye keselamatan yang telah digalakkan.

Untuk diketahui, Operasi Patuh 2025 resmi digelar 14-27/7 dengan menyasar beberapa jenis pelanggaran lalu lintas untuk ditindak, dan ini berlaku nasional untuk sepeda motor maupun mobil. Polisi ditegaskan bakal mengincar pengendara yang melanggar aturan, khususnya pelanggaran dengan potensi sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas.

Daftar pelanggaran operasi patuh dan denda tilangnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sejumlah pelanggaran seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga mengemudi di bawah umur dapat dijerat dengan berbagai pasal.

Misalnya Pasal 281 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk pengemudi di bawah umur.

Melalui pasal itu pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan hingga empat bulan.

Kemudian Pasal 291 yang mengatur tentang kewajiban memakai helm dengan ancaman hukuman kurungan selama satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Jika Anda menerobos lampu lalu lintas atau melawan arus, hukuman atau dendanya beda lagi. Pasal 287 menerangkan para pelanggar bakal diberi sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Lalu Pasal 283 digunakan untuk menindak pengemudi yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara. Ancaman hukumannya yaitu kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International