Polri-DBJC Bongkar Pelanggaran Ekspor Turunan CPO, 87 Kontainer Disita

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), membongkar kasus pelanggaran ekspor komoditas produk turunan minta kelapa sawit mentah CPO. Dalam perkara ini, sebanyak 87 kontainer turut disita.

Kapolri Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan Satgasus OPN Polri melalui sistem mirroring analysis PT MMS.

"Terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen. Hal ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim," kata Sigit dalam konferensi pers di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan yang akan diekspor tersebut di tiga laboratorium berbeda. Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa kandungannya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.

"Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut," tutur Sigit.

"Alhamdulillah dari yang bisa diamankan, ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO," sambungnya.

Sigit menyebut secara aturan, komoditas fatty matter memang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor. Celah ini, kata dia, yang kemudian dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menghindari pajak dan merugikan negara.

"Ini yang tentunya akan kita lakukan pendalaman terhadap beberapa perusahaan yang lain dan nanti apabila memang kita perlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kita lakukan," ucap Sigit.

"Sampai saat ini, dari satu komoditas fatty matter saja yang tercatat, nilai transaksinya mencapai Rp2,8 triliun, kalau tidak salah, dan ini akan terus kita kembangkan," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga juga menggunakan modus serupa.

"Masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan modus operandi serupa, yang saat ini juga akan kita dalami dan tentunya akan diinformasikan lebih lanjut," ucap Sigit.

(dis/har)

Read Entire Article
Korea International