Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kasus ini viral di media sosial 21 Maret lalu bahkan mendapat sorotan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR di akun instagramnya saat itu.
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya dilakukan penangkapan pada tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung.
Nicolas menyebutkan, Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).
Dasar penanganannya, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART.
"Mengalami luka-luka dan setelah ditanya, ternyata luka-lukanya disebabkan oleh dianiaya oleh majikannya," ujar Nicolas.
Nicolas menjelaskan, korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Namun, tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak.
"Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan, juga dibantu kadang oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, diijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," katanya.
Bahkan, korban juga dipotong rambutnya dengan acak-acakan, ditendang, diseret dan dijewer dan disiram air panas hingga sekujur tubuh korban mengalami luka.
Nicolas menyebutkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta," katanya.
Dikutip detikcom, 25 Maret lalu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunantho mengatakan bahwa korban RS sudah mengalami penganiayaan oleh majikannya sejak 2024.
"Korban merupakan ART, menurut keterangan korban bahwa sudah mendapatkan kekerasan sejak 2024," kata Armunantho.
Armunantho menjelaskan alasan S dianiaya sejak 2024. Dia menyebutkan majikan S merasa tidak puas atas kinerja S.
"Penyebabnya karena majikan merasa tidak puas dengan hasil pekerjaan korban," jelas Armunantho.
(antara)