Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Wartawan Tewas di Jakbar

1 day ago 5

CNN Indonesia

Minggu, 06 Apr 2025 16:05 WIB

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dalam dugaan kasus penemuan tewasnya jurnalis media online Situr Wijaya (SW) dalam kamar hotel di Jakarta Barat. Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dalam dugaan kasus penemuan tewasnya jurnalis media online Situr Wijaya (SW) dalam kamar hotel di Jakarta Barat. Ilustrasi. (mkaragoz/Thinkstock).

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dalam dugaan kasus tewasnya jurnalis media online Situr Wijaya (SW) dalam kamar hotel di Jakarta Barat.

"Sudah kita periksa tiga saksi kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung ketika dikonfirmasi, Minggu (6/4).

Arfan menjelaskan hasil visum sementara belum menemukan adanya luka lebam akibat benda tumpul atau semacamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut hasil itu menunjukkan luka lebam pada tubuh korban merupakan lebam normal pada jenazah.

Ia menyampaikan kini kasus itu ditangani Polda Metro Jaya. Ia menyebut pengacara korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Hasil visum sementara ya, ini sementara, itu luka lebam pada tubuh korban adalah lebam normal jenazah yang sudah meninggal, belum ditemukan adanya akibat benda tumpul atau semacamnya," ucap dia.

SW yang berprofesi sebagai wartawan ditemukan tewas di di Hotel D'Paragon Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/4) malam.

Arfan belum bisa memastikan bahwa SW tewas dibunuh.

"Lebam di bagian badan. Di badan, tidak ada di muka. Maksudnya (belum) ada bukti penganiayaan, sementara ya. Untuk hasil autopsi kan kita tunggu hasil visum luarnya. Untuk bekas penganiayaan, bekas benda tumpul, belum ada," ujar Arfan.

Kuasa hukum SW Rogate Oktoberius Halawa menduga kliennya tewas karena diduga menjadi korban pembunuhan.

Ia menyatakan ada kejanggalan dari kematian kliennya. Berdasarkan foto-foto yang dilihat, kondisi korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

Rogate pun telah membuat laporan ke Polda Metro Jata. Laporan itu terdaftar dengan Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," ujar Rogate saat dihubungi dari Palu, Sabtu (5/5) dikutip dari Antara.

(nfl/sfr)

Read Entire Article
Korea International