Polisi di NTT Dipatsus Usai Lecehkan Korban Pemerkosaan di Polsek

6 hours ago 2

Kupang, CNN Indonesia --

Seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda PS diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 25 tahun berinisial MML yang merupakan korban pemerkosaan.

Peristiwa kekerasan seksual Aipda MS terhadap MML berlangsung di salah satu ruangan Markas Polsek Wewewa Selatan, Senin (2/6) lalu. Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP. Harianto Rantesalu membenarkan aksi bejat yang dilakukan anak buahnya itu.

"Iya benar, ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan anggota Polsek Wewewa Selatan," kata Harianto kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan kasus pelecehan seksual tersebut berawal dari adanya laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan yang dialami oleh korban MML ke Polsek Wewewa Selatan pada 1 Juni 2025.

Namun lanjut Harianto, keesokan harinya yakni 2 Juni 2025, Aipda PS kemudian menjemput korban di rumahnya dengan dalih akan diperiksa. Padahal di Polsek Wewewa Selatan tidak memiliki unit PPA untuk menindaklanjuti laporan dari korban atas dugaan pemerkosaan. Karena Unit PPA berada di Polres Sumba Barat Daya.

Setiba di Markas Polsek Wewewa Selatan, bukannya melakukan pemeriksaan, Aipda PS justru melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Keesokan harinya anggota ini yang jemput korban ini dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan tanpa sepengetahuan Kapolsek. Dibawa ke Polsek, anggota ini lakukan pelecehan seksual," ujar Harianto.

Sesampai di Polsek, Aipda PS menyuruh korban MML untuk membuka celana lalu jarinya dimasukkan ke dalam alat vital korban dengan alasan sebagai bentuk pemeriksaan.

"Dan saat itu memang Polsek dalam keadaan sepi dan korban hanya ditemani oleh ibunya tapi dia (Aipda PS) memasukkan dalam salah satu ruangan sehingga hanya korban dan Aipda PS saja dalam ruangan tersebut," jelasnya.

Harianto mengatakan kasus pelecehan seksual tersebut sudah langsung ditindaklanjuti oleh Propam Polres Sumba Barat Daya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Aipda PS. Aipda PS sejak Sabtu (7/6) sudah dilakukan penempatan khusus atau dipatsuskan.

"Kalau untuk yang anggotanya memang terbukti (lakukan pelecehan seksual) saat ini sedang diperiksa dan hari sudah (Apida PS) sudah mulai dipatsuskan," tegasnya.

Aipda PS diduga melakukan pelanggaran etik dan terancam pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Dia mengatakan selain terkena kode etik, Aipda PS juga dipastikan diajukan ke pidana umum.

"Pidana umum maju dan juga kode etiknya maju, karena dia melecehkan perempuan, kalau kode etik ya pecat," ujarnya.

Ia mengklaim Kapolda NTT juga telah memberi perintah agar tidak melindungi anggota yang bersalah dan memalukan institusi apalagi anggota Polri yang terlibat kasus asusila seperti yang dilakukan Aipda PS.

(ely/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International