Polisi: Bawas MA Cek Keterlibatan Hakim Aktif di Daycare Little Aresha

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung akan melihat langsung proses pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan kasus penganiayaan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menyebut pihak bawas terjun langsung lantaran adanya dugaan keterlibatan seorang hakim aktif berinisial RIL dalam struktur kepengurusan Little Aresha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam poster pengurus yang beredar, RIL tertulis sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Daycare Little Aresha.

"Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang ke sini untuk melakukan koordinasi. Bahkan nanti Bawas dari MA besok ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para-para tersangka. Apakah ada keterlibatan dari dalam pengoperasionalan daycare ini," kata Adrian di Mapolresta Yogyakarta, DIY, Senin (27/4).

Adrian pun memastikan bahwa sosok RIL ini telah terkonfirmasi profesinya sebagai seorang hakim.

"Iya, sudah terkonfirmasi," ujar Adrian.

"Ya kita nanti lihat perkembangan besok, lihat perkembangan pemeriksaan dari Bawas, pengawas dari MA," sambungnya.
Polisi total telah menetapkan 13 tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY.

Para tersangka yakni ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh. Sementara itu jumlah korban anak diduga mencapai 53 orang.

Menurut keterangan polisi, DK dan AP berperan memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tak manusiawi. Berupa, mengikat pergelangan tangan-kaki sedari pagi hingga dijemput orangtua.

Perintah tersebut diberikan bukan sebagai hukuman terhadap anak, melainkan faktor kurangnya tenaga pengasuh di daycare tersebut. Polisi menyebut 2-4 pengasuh di tiap sif setidaknya harus mengasuh sampai 20 anak.

Penyidik akan menerapkan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 8 tahun pidana penjara.

(kum/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International