CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 00:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi mengurangi kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Setyo mengatakan pihaknya sudah membuka komunikasi dengan Kementerian Hukum.
"Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Setyo di Kantornya setelah jumpa pers mengenai kasus dugaan pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA), Jakarta, Kamis (17/7) malam.
Setyo menambahkan KPK sudah menggelar diskusi dengan sejumlah pakar untuk mengidentifikasi sejumlah poin yang berpotensi menghambat kinerja lembaga antirasuah.
Perkembangan terakhir setidaknya ada 17 poin krusial, paling disorot mengenai upaya paksa yang direduksi.
Oleh karena itu, Setyo berharap pembentuk Undang-undang tidak terburu-buru untuk mengesahkan, dan bersikap transparan dalam pembahasannya.
"Prinsipnya KPK berharap bahwa RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya terbuka itu ya transparan, semua bisa dilibatkan, ada partisipasi dari semua pihak sehingga pembuatan daripada RKUHAP memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," kata Setyo.
Proses revisi KUHAP jadi polemik dalam beberapa waktu terakhir. Koalisi masyarakat sipil sebelumnya memberikan sejumlah catatan terhadap substansi dan proses pembahasan RKUHAP.
Secara formil, salah satunya mereka menyoroti pembahasan lebih dari 1.600 DIM yang dibahas hanya dalam dua hari.
Pada Senin (14/7), rencana debat dan audiensi antara koalisi sipil dan Komisi III DPR itu gagal lantaran kedua pihak ngotot menolak ajakan masing-masing.
Koalisi meminta audiensi digelar di luar alias di depan gerbang Pancasila kompleks parlemen. Sementara, Komisi III DPR meminta audiensi digelar di ruang rapat.
(ryn/dmi)