PHK Merajalela, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JKP Rp258 M

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 11:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah membayarkan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp258,61 miliar buntut banyaknya PHK. BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah membayarkan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp258,61 miliar buntut banyaknya PHK. (iStockphoto).

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah membayarkan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp258,61 miliar pada periode Januari - April 2025.

Pejabat Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi mengatakan klaim tersebut dibayar kepada 52.850 penerima manfaat.

Jumlah penerima manfaat JKP per April 2025 melonjak tajam dibandingkan tahun lalu. Sepanjang tahun 2024 tercatat jumlah penerima manfaat hanya 57.960 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kenaikan 91 persen dibandingkan 2024 walaupun pada posisi April 2025," kata Abdur dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX, Selasa (20/5).

Ia mengatakan peningkatan signifikan penerima manfaat JKP terjadi pada Maret 2025. Penerima manfaat JKP mayoritas berasal dari jenis usaha aneka industri, perdagangan dan jasa,serta industri barang konsumsi. Jenis usaha ini identik dengan bisnis yang pada karya.

Sementara itu, dewan pengawas (dewas) BPJS Ketenagakerjaan memprediksi jumlah korban PHK tahun ini bakal tembus 280 ribu orang.

Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri mengatakan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sepanjang 2024 jumlah korban PHK mencapai 77,96 ribu. Sedangkan hingga April 2025, jumlah korban PHK telah mencapai 24,36 ribu pekerja.

"Prediksi dan potensi korban PHK yang akan terjadi untuk tahun 2025 diprediksi itu ada sekitar 280 ribu korban PHK. Ini baru prediksi," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

Read Entire Article
Korea International